Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM — Upaya pelarian seorang buronan yang sempat kabur dari Rutan Kelas II B Singkil akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro, tersangka kasus pencurian yang dijerat Pasal 362 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, melalui operasi intelijen yang terkoordinasi dan terukur. Dandi Syahputra diketahui sempat melarikan diri saat menjalani proses hukum, sehingga masuk dalam daftar buronan kejaksaan.
Operasi Cepat dan Terukur
Sekitar pukul 18.15 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam menerima informasi penting dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, SH, terkait keberadaan DPO. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, segera berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO.
Atas arahan langsung Kajari, operasi intelijen segera diambil alih oleh Seksi Intelijen Kejari Subulussalam. Tim bergerak cepat dengan mengumpulkan personel intelijen serta menggandeng Tim Resmob Polres Subulussalam untuk menyusun strategi penangkapan.
“Kami memetakan kondisi lokasi dan pergerakan DPO untuk memastikan penangkapan berjalan aman, tanpa memberi celah bagi yang bersangkutan melarikan diri atau melakukan perlawanan,” ungkap sumber di lapangan.
Ditangkap di Pakpak Bharat
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan Dandi Syahputra tanpa perlawanan berarti.
Setelah dilakukan interogasi awal dan pencocokan identitas yang bersesuaian dengan data DPO, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Pastikan Kondisi Kesehatan Setibanya di Kejari Subulussalam, DPO terlebih dahulu dibawa ke Klinik Adhyaksa Pratama untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dr. Ridha Purwasih. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik pasca penangkapan.
Setelah dinyatakan sehat, Dandi Syahputra kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum Kejari Subulussalam ke Polres Subulussalam, sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil.
Penegasan Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jusmadi
