Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM— Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang batas masa jabatan kepala sekolah di Kota Subulussalam menuai sorotan. Sejumlah kepala SMA/SMK disebut masih menjabat meski telah melewati batas maksimal dua periode atau delapan tahun.(16/4/2026).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan skema lama yang mengizinkan kepala sekolah menjabat hingga empat periode atau 16 tahun. Tujuannya jelas: mendorong regenerasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan di satuan pendidikan.
Namun di lapangan, perubahan belum sepenuhnya berjalan. Beberapa kepala sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam diduga masih menduduki jabatan melebihi ketentuan.
Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah kondisi itu. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyebut belum ada kebijakan mutasi hingga kini. “Terima kasih infonya, sangat bermanfaat untuk kita teruskan ke Dinas Pendidikan Aceh. Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan pihak yang menentukan mutasi sudah mempedomani Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan soal fungsi pengawasan Cabdin sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Aceh di daerah. Publik menilai, seharusnya ada langkah verifikasi dan evaluasi, bukan sekadar meneruskan informasi ke tingkat provinsi.
*Regenerasi Tertunda*
Pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar soal administratif. Kepala sekolah memegang peran strategis dalam menentukan arah manajemen, kualitas pembelajaran, dan budaya organisasi. Jika jabatan diduduki terlalu lama, risiko stagnasi mengintai.
Permendikdasmen No.7/2025 hadir untuk membuka ruang bagi guru-guru potensial memimpin dengan perspektif baru. Namun di Subulussalam, ruang itu tampak belum sepenuhnya terbuka.
“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi. Jangan menunggu sampai publik yang mempertanyakan,” kata seorang pemerhati pendidikan di Subulussalam.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah konkret yang akan diambil. Sementara itu, sekolah-sekolah tetap berjalan di bawah kepemimpinan lama, dan kebijakan regenerasi masih menunggu realisasi.
JM
