Bandar Judi Dadu di Pekalongan Ditangkap Polisi

Indonesia Investigasi

Pekalongan, Jawa Tengah – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi dadu di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (22/3/24) dini hari. Tersangka, yang biasa menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang, berhasil diamankan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap ES (49), seorang bandar judi dadu yang merupakan warga Desa Bligorejo, Kecamatan Doro.

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang. Selanjutnya, tim gabungan dari Reskrim Polsek Karangdadap, Reskrim Polsek Kedungwuni, dan Polsek Doro melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Isnovim.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan pada Jumat dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka.

“Dari keterangan sementara, tersangka mengakui telah menggelar judi dadu dan berperan sebagai bandar,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, antara lain alat pengocok dadu berupa batok kelapa beserta alasnya, 3 buah dadu, alas terpal yang terdapat gambar mata angka dadu, serta perlengkapan penerangan arena judi dan sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.

Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Ariyanto/Humas Polres Pekalongan)

Pos terkait