Armada Box Diduga Milik DW Terciduk Sedang Lakukan Pengisian Ulang di SPBU 44.513.16 Lanji Kabupaten Kendal, Aparat Didesak Bertindak

 

Indonesia Investigasi 

KENDAL – Dugaan penyalahgunaan dan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU Pertamina 44.513.16 yang berada di Jalan Sunan Abinawa, Desa Lanji, Kecamatan Patebon.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun tim media, terdapat dugaan pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan sebuah kendaraan box berwarna putih dengan kabin hijau bernomor polisi BE 8786 AAB. Armada tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM yang kemudian dikumpulkan di suatu tempat sebelum didistribusikan kembali di luar peruntukan subsidi.

 

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.01 WIB. Saat berada di lokasi, tim investigasi media melihat kendaraan box tersebut sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 44.513.16.

 

Durasi pengisian yang dinilai cukup lama kemudian membuat tim mendatangi area pengisian untuk meminta penjelasan kepada operator. Dari pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut memang sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

 

Dalam penelusuran di lapangan, tim juga melihat seorang yang disebut sebagai mandor atau supervisor SPBU berada di sekitar area pengisian ketika aktivitas tersebut berlangsung. Namun, keberadaan orang tersebut di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Informasi lain yang diterima media menyebutkan adanya nama Dwi alias Ambon yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan BBM tersebut. Akan tetapi, sejauh ini informasi mengenai status, peran, maupun hubungan Dwi dengan pihak SPBU masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Menurut sumber yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga tidak hanya melakukan pembelian di satu SPBU, tetapi digunakan secara berulang untuk memperoleh solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.

 

BBM yang terkumpul kemudian diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk ditampung sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Bahkan, terdapat informasi yang menyebutkan BBM tersebut dipasarkan dengan harga yang disebut mendekati harga BBM untuk kebutuhan industri.

 

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari sumber yang belum seluruhnya terverifikasi. Belum ada bukti yang dapat dipublikasikan untuk memastikan bahwa solar yang dibeli dari SPBU tersebut benar-benar ditimbun atau dijual kembali di luar ketentuan.

 

*Perlu Pemeriksaan Menyeluruh*

 

Apabila dugaan pengalihan solar subsidi tersebut terbukti, praktik tersebut dapat berpengaruh terhadap ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap pola transaksi, volume pembelian, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, serta tujuan akhir BBM yang dibeli.

 

Pemeriksaan juga dapat mencakup data transaksi digital maupun manual, kesesuaian pembelian dengan ketentuan yang berlaku, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta dokumen atau data lain yang berkaitan dengan distribusi solar bersubsidi.

 

Selain itu, klarifikasi dari pihak SPBU menjadi penting untuk mengetahui apakah transaksi kendaraan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Secara regulasi, penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi berada dalam kerangka pengawasan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta kewenangan aparat atau instansi terkait.

 

*Menunggu Klarifikasi Para Pihak*

 

Hingga berita ini disusun, pihak media belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen SPBU Pertamina 44.513.16 Lanji mengenai dugaan tersebut. Demikian pula dengan pihak yang disebut bernama Dwi alias Ambon, belum diperoleh klarifikasi mengenai tuduhan atau informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas tersebut.

 

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memastikan prinsip keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan fakta dari perspektif mereka.

 

Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam distribusi solar bersubsidi di SPBU 44.513.16 maupun wilayah Kabupaten Kendal.

 

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan yang tidak berdasar.

 

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan informasi tersebut dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pos terkait