Indonesia Investigasi
NIAS SELATAN, 11 Juli 2025 indonesiainvestigasi.com – Dugaan ketidakadilan mencuat dalam penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi pada rapat musyawarah pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, pada 22 Mei 2025 lalu.
Dua warga, Sekhiato Halawa dan Torozatulo Halawa, yang menjadi korban pengeroyokan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan pada 23 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, proses hukum dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Justru para korban dan saksi dipanggil oleh pihak kepolisian, sementara terduga pelaku utama yakni Fatinaso Bu’ulolo, belum mendapat panggilan resmi dari penyidik.
“Kami sangat kecewa, kami sebagai korban, malah dipanggil seolah-olah pelaku. Sementara orang yang memukul kami tidak tersentuh hukum. Ini sangat tidak adil,” ujar salah satu korban kepada awak media.
Peristiwa ini terjadi saat rapat berlangsung secara terbuka di balai desa. Ketegangan dipicu oleh aksi perekaman yang dilakukan oleh Fatinaso Bu’ulolo, yang tidak diketahui kapasitasnya dalam rapat. Saat korban mempertanyakan identitas dan maksud dari perekaman tersebut secara sopan, keributan pun pecah hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Laporan dengan nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/Polres Nias Selatan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun berdasarkan informasi yang diterima korban, pihak Unit Reskrim sempat menyarankan agar masing-masing pihak mencabut laporan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Kami bingung. Kalau ini dibiarkan, hukum di Nias Selatan akan semakin rusak. Yang benar bisa dianggap salah, yang salah malah dilindungi, tambah korban lainnya.
Kasus ini mengundang perhatian sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di wilayah Nias Selatan yang menilai perlakuan ini mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan hukum di mata undang-undang.
Masyarakat dan korban meminta Kapolres Nias Selatan untuk bertindak tegas dan memproses laporan sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar tidak ada upaya penyelesaian informal yang menyingkirkan proses keadilan yang semestinya. (Deni Zega)