AKP Delyan Putra, Setiap Pengendara Wajib Miliki SIM

 

Oplus_131072

Indonesia investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Polda Aceh, Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, SH, MH himbau kepada setiap pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) wajib miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Undang-undang Lalulintas (UU Lantas).

Bacaan Lainnya

“Khusus dalam wilayah hukum (wilkum) Polres Aceh Tamiang, kita imbau kepada seluruh masyarakat jika berkendara ranmor wajib miliki SIM sesuai kriteria kendaraan diatur dalam UU Lalulintas, karena jika berkendara tidak mengantongi atau memiliki SIM melanggar hukum berlalulintas,” kata AKP Delyan Putra, SH, MH, Jum’at (08/11/24).

Kasatlantas mengajak kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar memiliki kesadaran untuk memiliki SIM demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara tanpa terhambat aturan lalu lintas.

“Penerbitan SIM senantiasa terbuka dan melayani sesuai aturan yang berlaku dan buka setiap hari kerja pemerintah serta difasilitasi oleh petugas telah ditetapkan,” jelas Kasatlantas Polres Aceh Tamiang.

AKP Delyan Putra, SH, MH mengajak, mari bersama menjaga dan mematuhi aturan dan tata tertib berlalulintas demi rasa aman dan nyaman serta kelancaran berlalulintas.*

Reporter : SAP

Pos terkait