Jakarta – Adopsi kripto di Indonesia terus berkembang pesat dan mampu bersaing secara global. Menurut laporan yang dirilis oleh Chainalysis berjudul “The 2023 Global Crypto Adoption Index: Central & Southern Asia Are Leading the Way in Grassroots Crypto Adoption,” Indonesia menempati posisi ketujuh sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi, bersanding dengan negara-negara seperti India di peringkat pertama, Nigeria di posisi kedua, dan Vietnam di posisi ketiga. Amerika Serikat menduduki peringkat keempat dalam laporan tersebut.
Dengan meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap perdagangan kripto, PT Bursa Komoditi Nusantara, yang lebih dikenal sebagai CFX, mengumumkan peresmian CFX Tower. Gedung tersebut merupakan bursa kripto pertama di Indonesia dan terletak di Jalan Gatot Soebroto Nomor 35-36, Jakarta Selatan.
Peresmian CFX Tower dihadiri oleh Direktur Utama CFX, Subani, Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Olvy Andrianita, serta para pemimpin industri, investor, dan pelaku pasar kripto.
“Kami yakin gedung ini akan menjadi pusat inovasi untuk aset kripto dan mendorong Indonesia menjadi pemimpin pasar kripto di Asia,” ujar Subani dalam keterangan persnya, Kamis (15/2/2024).
Subani juga menekankan bahwa Indonesia, dengan jumlah penduduk yang besar, memiliki potensi pasar yang besar untuk pertumbuhan aset kripto. CFX berkomitmen untuk memperkuat ekosistem investasi kripto di Indonesia, terutama dalam hal keamanan dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus meningkat.
Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2023 mencapai 18,25 juta, sementara jumlah perusahaan pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti mencapai 33 perusahaan. Total nilai transaksi kripto pada tahun 2023 mencapai Rp122 triliun.
Dalam hal regulasi, kewenangan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2025 sesuai dengan UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
CFX Tower diharapkan akan menjadi pusat perdagangan dan inovasi kripto di Indonesia. Gedung tersebut tidak hanya akan menjadi markas bagi bursa kripto, tetapi juga menjadi tempat bagi para pelaku industri kripto dan komunitas aset kripto di Indonesia.
(Red)