Pekalongan, Jawa Tengah – Anggota Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, karena terlibat dalam permainan judi kartu remi pada Rabu (20/3/24). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah karena rumah di Dukuh Gutoko, Desa Kebonagung, sering digunakan untuk kegiatan judi selama bulan Ramadhan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku judi tersebut adalah S (41) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, R (34) warga Kelurahan Kajen, dan BH (51) warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen.
“Mereka tertangkap sedang bermain judi kartu remi jenis Tiongpie saat operasi penangkapan dilakukan,” ungkap Kasat Reskrim.
“Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku sekitar pukul 23.30 WIB,” tambah AKP Isnovim.
Di tempat kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 575 ribu, 2 set kartu remi, serta karpet yang digunakan sebagai alas untuk berjudi.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
(Humas Polres Pekalongan/Hatose)