Ada-ada Saja, Polisi Serasa Pengacara Terlapor, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Indonesia investigasi

Tapsel, Sumut – Tidak tahu apa menimpa Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Jappar Siregar korban dugaan tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan luka berat dikepalanya tak kunjung dapat dituntaskan Penyidik.

Muhammad Yani Rambe, SH, selaku Penasehat (Kuasa) Hukum korban sangat kecewa akan perkembangan kasus terkesan lambat penanganannya.

“Saya akan ambil langkah hukum terkait lambatnya proses,” terangnya saat dikonfirmasi via telepon pada Sabtu (7/12/2024).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah dilakukan konfirmasi terhadap keluarga korban mengikuti agenda mediasi di Polres Tapanuli Selatan, ternyata agenda mediasi dijadwalkan penyidik tanggal 6 Desember 2024 gagal dilakukan karena Terlapor tidak hadir.

Terhimpun informasi bahwa diduga pelaku pengeroyokan telah melakukan perlawanan dengan membuat Laporan Polisi pada unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, bahkan ada informasi kalau diduga pelaku RMR dan HMR telah melakukan Laporan polisi atas peristiwa yang terjadi pada waktu dan tempat sama dimana Jappar Siregar di keroyok oleh dua orang RMR dan HMR.

Berhembus Khabar bahwa pihak Terlapor RMR dan HMR bersedia melakukan perdamaian dengan korban Jappar Yusuf Siregar, namun tidak sudi memberikan uang perobatan.

Kata pihak keluarga korban, tetapi terdampak ga pelaku pengeroyokan siap untuk memberikan makan untuk orang satu kampung sebagai bentuk telah terjadinya perdamaian dengan korban. “Saya tidak mengerti apa lagi maksudnya ini,” terang keluarga korban.

Saat dimintai klarifikasi atas informasi tersebut diatas, Yani Rambe, SH, pengacara korban membenarkannya.

“Saya mendengar informasi itu, tetapi saya belum mengetahuinya secara faktual, namun jika Laporan balik terhadap klien saya benar-benar dilakukan oleh RMR dan HMR, tentu hal itu sangat menguntungkan bagi klien saya,” ujar Yani Rambe, SH.

Sambungnya, apalagi adanya syarat perdamaian diajukan oleh Terlapor RMR dan HMR untuk memberikan makan orang satu kampung sebagai bentuk perdamaian dan semua itu akan membantu pihak kepolisian untuk membuka terang perkara ini,” tambah Yani.

Bahkan menurutnya secara otomatis telah membuktikan adanya peristiwa dugaan tindak pidana telah benar-benar terjadi.

“Atas Laporan klien saya telah dihadirkan dua orang saksi bersamaan dengan itu dua bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi ditambahkan dengan Visum Et Revertum,” jelas Yani.

Namun menurut informasi dari Penyidik satu dari saksi fakta yang kami hadirkan telah mencabut keterangannya secara tertulis dengan alasan adanya paksaan dan tekanan terhadap dirinya saat dilakukan pemeriksaan.

“Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Periksa kepada saya dan anehnya itu dijadikan dalil oleh Juper untuk menunda dilakukannya gelar perkara sebagai syarat tindak lanjut dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan karena saksi hanya tinggal satu,” ungkap Kuasa Hukum Korban, sembari berkata, jadi harus mencari saksi yang lain lagi, kata Pengacara muda ini.

“Ada tidaknya pemaksaan dan tekanan terhadap saksi yang saya ajukan, saya tidak tahu persis sebab saya tidak ada saat pemeriksaan, menurutku pribadi Juper menangani Laporan klien saya justru sangat baik dan ramah, kebetulan sudah berganti saat ini karena pindah tugas, saya benar-benar tidak mengerti apa motif sebenarnya dari alasan pencabutan ini, dan sangat aneh,” ungkap Yani.

Kata Yani, “Kedepannya saya berharap bapak Kapolres Tapanuli Selatan untuk benar-benar memperhatikan dan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap bawahannya,” harapnya.

“Saya benar-benar sangat kecewa dengan sikap Juru Periksa saat ini, setiap kita mesti profesional, oknum-oknum Penyidik tidak boleh bertingkah seolah pengacara Terlapor,” keluhnya.

“Untuk itu saya meminta bapak Kapolres Tapanuli Selatan agar memanggil bawahannya memeriksa perkara klien saya, saya tidak mau pak Kapolres dianggap tidak bijak dan tegas mengingat dia termasuk Kapolres Favorite saya, tutup Yani.*

Reporter : Manurung

Pos terkait