3 Warga Rohingya Ditetapkan sebagai TSK oleh Polres Atim

Indonesiainvestigasi.com

Aceh Timur – Polda Aceh, 3 (tiga) warga Etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dugaan kasus penyeludupan manusia ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara gelap.

Penetapan tersebut dilakukan Polres Aceh Timur berdasarkan hasil proses sesuai aturan dan ketentuan hukum berlaku di NKRI dan sesuai tupoksi kepolisian, sementara 4 (empat) warga Bangladesh mengantongi paspor Banglades telah diamankan pihak Imigrasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. dalam konferensi pers dengan awak media Aceh Timur di Polres setempat, Jumat (22/12/2023) petang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, kasus penyelundupan manusia ini terungkap ketika Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut baru-baru ini.

“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar AKBP Andy.

Nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nakoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” demikian ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.*

Galuh TW

Pos terkait