Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2024

Indonesiainvestigasi.com

Pesisir Barat, Lampung – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar. Agenda utama pertemuan ini adalah Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di ruang rapat DPRD Pesibar pada Senin (28/11/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, S.Pd., S.E., dihadiri oleh 20 dari 25 anggota DPRD Pesibar. Hadir juga Plt. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., staf ahli, asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan para camat.

Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H., mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih atas kerjasama antara Pemkab Pesibar dan DPRD Pesibar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan semua pihak dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan, tak terkecuali pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesibar,” ujar Wakil Bupati.

Selain itu, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Pesibar. Hal ini mencakup prioritas yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Ranperda APBD Tahun 2024 juga mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan tujuan utama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Keseluruhan ini diarahkan untuk mengakomodir kepentingan pelayanan kepada masyarakat Pesibar,” tambah Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD melibatkan semua pihak secara transparan dan akuntabel. Berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi telah dihadirkan dalam diskusi, baik dari pandangan umum fraksi maupun saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD.

“Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda APBD Pesibar Tahun Anggaran 2024,” ungkap Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 akan dievaluasi dan mendapat persetujuan dari Gubernur Lampung. Dalam proses evaluasi, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Pesibar diharapkan dapat memahami catatan-catatan dan rekomendasi untuk penyempurnaan bersama.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah untuk mengintensifkan dan memperluas sumber pendapatan guna mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam pelaksanaan belanja diingatkan untuk selalu mematuhi prinsip efektif, efisien, dan ekonomis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Karenanya, dalam pelaksanaan belanja, selalu mengedepankan kedisiplinan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutup Wakil Bupati.

(Irfan Fajri)

Pos terkait