Purworejo, Jawa Tengah — Seorang pemuda asal Bruno, Purworejo, berusia 23 tahun, terancam hukuman lima tahun penjara karena menyimpan obat terlarang tanpa izin di rumahnya. Satuan Resnarkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan sebanyak 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa strip plastik obat.
“Kasus tanpa izin menyimpan obat-obatan terlarang kali ini melibatkan satu pelaku, seorang pemuda warga Bruno,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres dalam konferensi pers pada Rabu (28/02/2024) pagi.
“Saya mendapatkan pil tersebut dengan membeli di aplikasi toko online, kemudian obat tersebut akan saya gunakan dengan teman-teman,” ungkap MFF saat diwawancarai.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya pada hari yang sama.
“Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 150 butir pil terlarang,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 strip obat jenis Pil Tradamol (jumlah 50 butir), 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer (total 100 bungkus), dan 1 unit HP merek Xiomi Note 9 warna ungu dengan nomor IMEI 86xxxxx7824.
“Kami mengingatkan pada masyarakat, khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, bebas dari narkoba,” tegas Kapolres Purworejo.
(Humas/Naniek)