Indonesia Investigasi
Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan Sidang Putusan nomor 63/Pid.B/2024/PN Mbo, perkara pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Meulaboh, Rabu (18/12/2024).
Di ketahui bahwa aksi penyiksaan terhadap korban hingga meninggal terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Pelaku merupakan pacar ibu kandung korban, perbuatan pelaku pun tergolong sadis.
Bagaimana tidak, bocah itu dianiaya oleh pelaku dengan cara besi pemotong kawat besi atau tang kakak tua dimasukkan ke anus korban dan dibanting serta ditonjok pelaku.
Pada Kamis (14/12/2024) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menetapkan terdakwa ABDULLAHI ZAMNA als. AYI bin ELZAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Mati sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan , Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Informasi tersebut dapat di lihat langsung pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPS) Pengadilan Negeri Meulaboh
Sementara itu, Pengacara korban, Achmad Rudyansyah, S.H., M.H, sangat menyayangkan Jaksa Penuntut umum tidak mempertahankan dan memperjuangkan dalam menerapkan pasal 340 KUHP kepada terdakwa AZ sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU, karena menurut dirinya kejahatan pelaku sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana bukan lagi pembunuhan biasa terhadap anak.
Menurutnya, yang menjadi dasar untuk menetapkan pasal 340 KUHP karena korban pada saat itu di ajak oleh pelaku untuk mandi, akan tetapi pelaku membawa ke sesuatu tempat dimana korban dilakukan pembunuhan secara keji. Bagaimana terdakwa AZ merencanakan terlebih dahulu untuk membawa dan menghabisi yang menyebabkan kematian justru hal tersebut memenuhi unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, hal tersebut sejalan dengan adanya dissenting opinion dari salah satu majelis hakim yang meyakini terdakwa memenuhi unsur pasal 340 KUHP, seharus nya jaksa harus berani dalam hal menuntut terdakwa AZ dengan menerapkan pasal 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan
Bahwa sebagaimana diketahui dalam fakta persidangan Jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutannya kepada kedua terdakwa dengan menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hakim telah mengeluarkan putusan dengan memberikan vonis 15 (lima belas) tahun penjara kepada terdakwa AZ dan vonis 12 (dua belas) tahun penjara kepada terdakwa PR
Bahwa vonis 15 (lima belas) tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan kepada terdawa AZ merupakan vonis yang maksimal sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut umum, untuk itu jelas tidak ada upaya hukum lagi, untuk itu kami sangat menyayangkan hal tersebut
Selanjutnya terhadap vonis 12 (dua belas) tahun penjara yang di jatuhkan kepada terdakwa PR, kami berharap Jaksa dapat mempertahankan dan memperjuangkan tuntutan nya dan segera mengajukan banding atas putusan tersebut ,” pungkas Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners.
Kita sangat berharap sekali kepada JPU khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menegakkan hukum dan memberi keadilan yang seadil-adilnya, kami berharap dengan waktu yang singkat ini Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyatakan upaya banding atas putusan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Plt. KASI INTEL/KASUBAG BIN Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Sakafa Guraba, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta tanggapan dari pimpinan terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak nantinya karena kasus tersebut merupakan kasus terhadap Pembunuhan anak yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Besok kamis (19/12/2024) akan ada putusan resmi dari kami terkait dengan mengajukan banding atau diterima putusan dari pengadilan,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan bahwa ada beberapa pasal yang di ajukan dalam persidangan namun fakta persidangan lebih mengarah kedalam pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terkait dengan pembuktian, Penuntut Umum mendakwakan dengan beberapa pasal baik dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, sampai dengan pasal 76c UU Perlindungan Anak, berdasarkan fakta Hukum dan dan fakta Yuridis di dalam persidangan maka kami mengambil pasal 76C UU perlindungan anak,” tambahnya.
Terkait dengan permintaan Tik Kuasa hukum korban untuk mengajukan banding , jaksa menegaskan bahwa apabila pengajuan Banding di lakukan tetap dengan pasal yang sama saat di tutup pada Pengadilan Negeri Meulaboh.
“Terkait dengan mengarah ke pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dalam upaya hukum itu kami tetap dengan pasal yang kami buktikan yaitu pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Nobi