UU Nomor 24 Tahun 1956 Tidak Ada TNGL, Kenapa Ada Tudingan Perambahan?

Indonesiainvestigasi.com

Aceh Tamiang – Klaim dugaan perambahan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Aceh Tamiang oleh para pihak disinyalir berkepentingan, Mantan Komandan Operasi Komite Peralihan Aceh (Dan Ops KPA) wilayah Teumieng alias Aceh Tamiang, Badlisyah alias Wak Leng angkat bicara.

Kepada media Indinesiainvwstigasi.com, Wak Leng menyebutkan, tudingan terhadap perambahan TNGL di Aceh Tamiang seharusnya dikaji dulu latar belakang dan sejarah Aceh serta butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 1956 tentang Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, telah jelas terkandung perihal tersebut, dilanjutkan dengan MoU Helsinki,” ujar Wak Leng, Rabu (14/02/24).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui pemerintah Aceh juga dalam hal ini memiliki hutang seharusnya dibayar kepada Eks GAM sesuai aturan Regulasi berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terkait aturan pemerintah tentang Reforma Agraria harus sesegera mungkin diselesaikan.

“Menyangkut tudingan perambahan TNGL, itu kami menduga adanya kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok mereka dan hal itu diminta agar tidak menghambat Regulasi negara ini yang seharusnya dituntaskan,” jelas Mantan Dan Ops KPA Wilayah Teumieng.

Kata Wak Leng, “Apa yang kami lakukan selama ini adalah sesuai aturan negara secara legal dan berdasarkan keputusan amaran negara sesuai dokumen dikeluarkan negara, kenapa oknum para pihak sibuk membahas rambahan TNGL,” tanyanya saat di Tenggulun.

Tambahnya, “Kami tidak ada urusan dengan isu perambahan TNGL dan pihak TNGL serta oknum para pihak terkesan mempermasalahkan TNGL dan kepentingan mereka, silahkan batalkan aturan negara terkait hak-hak Eks Kombatan GAM, para keluarga korban konflik serta Eks Tapol/Napol dan MoU Helsinki,” tegas Wak Leng mengakhiri.*

Galuh TW

Pos terkait