Unit Satreskrim Polsek Seruway Berhasil Ungkap Kasus Diduga Curanmor

Oplus_131072

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Unit satuan Reseese Kriminal (Satreskrim) Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang berhasil ungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tidak lama setelah terima laporan dari korban pada Kamis (18/04/24).

Pasca terima laporan polisi (LP) LP.B/04/IV/2024/SPKT/Polsek Seruway/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh. Hari Kamis Tanggal 18 April 2024, Kapolsek Seruway langsung perintahkan personil unit Satreskrim bergerak lakukan pencarian.

Alhasil, atas kesigapan dan resposif aktif melayani masyarakat, unit Satreskrim Polsek Seruway berhasil amankan diduga pelaku dan barang bukti (BB) sesuai laporan diterima.

Bacaan Lainnya
Oplus_131072

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Seruway, AKP Delyan Putra, SH, MH mengatakan, setelah menerima laporan warga korban, pihaknya langsung perintahkan personil bergerak guna wujudkan penanggulangan gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dalam wilayah hukum setempat.

“Alhamdulillah, personil unit Reskrim kita berhasil amankan terduga pelaku dan BB sesuai dengan LP kami terima dibawah waktu 1 x 24 jam,” ucap AKP Delyan Putra, SH, MH, Sabtu (19/04/24).

Kapolsek Seruway sampaikan apresiasi atas kekompakan dan kerja cepat, serta tepat personil Reskrim dibawah kendalinya, sehingga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polri di wilayah hukum (Wilkum) Kecamatan Seruway dapat terkendali dengan baik.

AKP Delyan Putra, SH, MH menuturkan, kejadian dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 10.00 wib.

Setelah menerima laporan dari korban, Sus Als Sus Binti US, warga Desa Sei Kuruk I dan mendapatkan keterangan saksi-saksi, mengarah kepada terduga atau terlapor, TR (32), masih warga Kecamatan Seruway dengan unit BB sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna Merah Putih nomor polisi BL 3830 UY.

Identitas selanjutnya BB dugaan kasus pencurian Honda Scoopy tersebut, nomor rangka MH1JFW110GK482684 dan nomor mesin JFW1E1486624.

“Terduga Pelaku berhasil diringkus unit Satreskrim Polsek Seruway dikawasan Desa Sei Kuruk I saat sedang mengendarai sepeda motor bersama ayah terduga atau terlapor (TR.red) dengan langsung dihadang petugas pada pukul.22.00 Wib dan dibawa ke Mapolsek Seruway,” jelas Kapolsek Seruway, Jum’at, 19 April 2024.

Hasil interogasi personil Unit Reskrim Polsek seruway terhadap TR, sambung Kapolsek Seruway, bahwa terlapor mengakui ada melakukan Pencurian berupa 1 ( Satu ) Unit Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor rangka MH1JFW110GK482684 dan nomor mesin JFW1E1486624 serta nomor plat polisi BL 3830 UY.

“Pengakuannya, BB disembunyikan di semak semak berada di Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang mana 1 ( Satu ) Unit Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor rangka MH1JFW110GK482684 dan nomor mesin JFW1E1486624 serta nomor plat polisi BL 3830 UY dalam keadaan dikunci stang,” ungkap AKP Delyan Putra mengutip pengakuan pelaku.

Selanjutnya, kata Kapolsek, BB aksi pencurian tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Seruway untuk dilakukan proses Penyelidikan serta Penyidikan Lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek Seruway, TR atau pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal :363 KUHPidana.

Barang Bukti berhasil diamankan, 1 (satu) lembar STNK atas nama Susanti dan
1 (satu) lembar BPKB atas nama Susanti serta kerugian korban Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).*

SAP

Pos terkait