Boyolali, Jawa Tengah – Seorang berinisial MYE (24), warga Jambu Kulon, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Mojosongo Polres Boyolali karena menjual minuman keras tanpa izin.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto menyatakan, “Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mojosongo pada Selasa (4/6) sebagai bagian dari operasi pekat yang menargetkan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”
Barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polsek Mojosongo untuk penyelidikan lebih lanjut. “MYE, yang menyediakan dan menjual miras di kiosnya untuk mencari keuntungan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap AKP Arif Mudi Prihanto.
Tindakan MYE melanggar Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pihak kepolisian juga meminta warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan miras ilegal. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita bersama,” tambah Kapolres.
Masyarakat diharapkan terus waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan segera berlangsung. Kepolisian akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.
(Naniek/Red)