Ulah Kepsek SDN 40 Bilah Hulu Cemari Dunia Pendidikan Dasar di Labuhan Batu

 

Indonesiainvestigasi.com

 

LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA – 25 Juli 2025 — Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Labuhan Batu kembali tercoreng oleh ulah oknum kepala sekolah. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada Kepala Sekolah SD Negeri 40 Bilah Hulu yang diduga keras telah melakukan tindakan tidak manusiawi dan sarat unsur korupsi.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan temuan yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepsek SDN 40 Bilah Hulu diduga telah menelantarkan hak-hak penjaga sekolah bernama Ponirin Saragih, dengan tidak membayarkan gaji selama lebih dari 12 bulan. Tindakan ini memicu kemarahan masyarakat dan menjadi simbol kegagalan moral di tubuh institusi pendidikan dasar.

 

Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut juga diduga telah menyalahgunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Dugaan korupsi ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik kolusi dan pengabaian terhadap amanah negara dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Masyarakat geram dan menilai bahwa kualitas pendidikan di Labuhan Batu, khususnya di tingkat sekolah dasar, semakin memprihatinkan. Mereka secara terbuka mengutuk kepemimpinan Bupati Hj. Maya Asmita, yang dianggap lamban dan lemah dalam menyelesaikan polemik antara pihak sekolah dengan penjaga sekolah yang telah menjadi korban.

 

“Apakah bupati tak mampu menyelesaikan masalah kecil seperti ini? Bagaimana nasib pendidikan anak-anak kami ke depan jika hak tenaga pendidikan yang paling bawah saja tidak dipedulikan?” ucap seorang warga dengan nada kecewa saat ditemui di sekitar lingkungan sekolah.

 

Di tengah gejolak ini, Kepala Seksi Bidang SD Dinas Pendidikan Labuhan Batu, Lena, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media, Lena menyatakan telah menekan pihak kepala sekolah untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

 

Baik pak. Saya berjanji dengan kita bersalaman ini pak. Masalah ini akan saya selesaikan hari ini juga, dan saya akan suruh kepala sekolah SDN 40 Bilah Hulu untuk membayar gaji penjaga sekolah tersebut. Seharusnya sikap kepala sekolah tidak boleh seperti ini pak, karena itu sudah menjadi hak penjaga sekolah.” tegas Lena saat diwawancarai pada 25 Juli 2025.

 

Namun, janji tersebut tak sepenuhnya dan melempem. sehingga asumsi publik mengira kepala seksi pendidikan lena juga takut dengan kepsek SD N40 bilah hulu. Di balik kemarahan dan kekesalan masyarakat, masyarakat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Abdi Jaya Pohan, yang dianggap terlalu santai menanggapi persoalan serius ini.

 

Jangan tertawa di balik kursi kerajaan di kantor dinas pendidikan, pak! Ini bukan lelucon. Ini soal hak rakyat kecil dan marwah pendidikan!” teriak seorang tokoh masyarakat tentang perilaku kepsek SD N40 bilah hulu yang diduga telap gaji penjaga sekolah.

 

Kasus ini menjadi cerminan betapa dunia pendidikan dasar di Labuhan Batu tengah menghadapi krisis kepemimpinan dan integritas. Jika penegakan hukum dan ketegasan dari pemerintah daerah terus melempem, maka bisa dipastikan masa depan pendidikan anak-anak Labuhan Batu akan terus dipertaruhkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

 

Publik mendesak agar Inspektorat, Ombudsman, bahkan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi dan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang terjadi di SDN 40 Bilah Hulu.

 

Sampai berita ini dihidangkan di publik. masyarakat menunggu akan kebijakan dan ketegasan dari bupati labuhan batu Hj. Maya Asmita dan Kepala dinas pendidikan labuhan batu Abdi jaya pohan untuk menyelesaikan masalah taik burung ini, antara kepsek SD N40 bilah dengan penjaga sekolah.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

 

 

Pos terkait