Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung, Kurang dari 6 Jam

Indonesia Investigasi 

 

TANJUNG ENIM – Polsek Lawang Kidul Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Desa Kebon Agung kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim . Di Mapolsek Lawang Kidul. Pada Sabtu (10/06/2025).

 

Bacaan Lainnya

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andari Galuh Indratno, S. Tr. K didampingi Kasihumas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang, serta Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Noky Julia Awan, SH, beserta Personel Polsek Lawang Kidul.

 

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andari Galuh Indratno, S. Tr. K

menjelaskan bahwa korban pembunuhan diketahui berinisial S. Sementara itu, tersangka berinisial AF bin S (29), merupakan warga setempat yang tinggal di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif pribadi yang diduga dipicu oleh rasa kesal dan dendam.

 

“Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan,” ungkap Iptu Andaru dalam konferensi pers tersebut.

 

Modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung. Di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif. Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya, langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat. Setelah itu, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi.

 

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. pada Kamis malam sekitar 18.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, pukul 23.00 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.

 

Firman

Pos terkait