Kota Semarang, Jawa Tengah – Petugas gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Rabu, (3/4/2024).
Rumah tersebut diduga sebagai pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan happy water. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku yang mengenakan pakaian hazmat yang tertangkap basah saat sedang meracik narkoba.
“Happy water yang ditemukan ini jenisnya sama dengan yang ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada media.
“Pelaku dapat meracik karena di rumah tersebut terdapat petunjuk cara pembuatan happy water dan sabu,” tambahnya.
Para pelaku menerima perintah dari KA (DPO) untuk memproduksi sabu dan happy water dengan janji upah sebesar Rp. 500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.
Dalam seminggu, para pelaku telah memproduksi 2 ribu sachet happy water dan 3 kg sabu. Hasil produksi tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah kota besar yang memiliki fasilitas hiburan malam.
“Barang-barang ini akan didistribusikan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Kalimantan, dan kota-kota besar lainnya yang memiliki banyak tempat hiburan. Beruntung, sebelum sempat beredar, kita berhasil mengungkapnya,” jelasnya.
Efek penggunaan happy water ini sama dengan penggunaan ekstasi. Happy water diminum setelah dilarutkan dengan air putih dan dapat menyebabkan pengguna merasa euforia.
“Informasi tersebut mengarah pada pengungkapan kasus ini. Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tandasnya.
(Jumardin)