Tegas, Polda Jateng Melarang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pemilu 2024

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah –  Polda Jateng secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menegaskan larangan ini pada konferensi di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Larangan tersebut akan diatur dalam surat izin pelaksanaan kampanye yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas menjelaskan bahwa larangan ini juga akan disampaikan kepada pimpinan partai politik di Jateng melalui Direktorat Intelkam.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Polisi Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pelarangan knalpot brong selama masa kampanye bertujuan menjaga profesionalitas penegakan hukum. Hal ini terkait dengan aspek hukum, seperti Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Irawan menekankan bahwa selain aspek hukum, larangan tersebut juga dilihat dari aspek sosiologis. Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan polusi dan konflik sosial.

Dirlantas mengungkapkan bahwa Polda Jateng secara rutin telah menindak knalpot brong, dengan total 324.925 unit ditindak selama kurun waktu 2022-2024. Pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi dari hulu ke hilir, melibatkan produsen dan bengkel untuk menghentikan produksi dan pemasangan knalpot brong.

(Arief, Nanik, Humas Polda Jateng)

Pos terkait