Tangkap Pelaku Penembakan di Colomadu, Polisi Dalami Asal Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Indonesiainvestigasi.com

Karanganyar, Jawa Tengah – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam penembakan yang merenggut nyawa Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali, di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu. Peristiwa tragis ini terjadi sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.

Keterangan ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024) pagi.

Menurut Dirreskrimum, ketiga pelaku tersebut adalah S alias K (46 tahun), warga Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44 tahun), warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, dan P (43 tahun), warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tragis tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, 2 DVR CCTV, dan sorban milik korban. Lebih lanjut, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa ini.

Menurut Dirreskrimum, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Tohudan, Colomadu, pada Jumat (26/1) pukul 22.07 WIB. Akibat penyerangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan yang kemudian diikuti dengan tembakan ke arah korban.

Pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka tembak pada punggung yang tembus ke dada, menyebabkan korban meninggal.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut. Tersangka S mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Namun, polisi masih terus mendalami siapa yang menjual senjata tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S alias K berhasil ditangkap pada hari Minggu (28/1) sore oleh tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri, Kendal, saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

Tersangka S dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

(Jumardin)

Pos terkait