Indonesia Investigasi
Pekalongan – Jawa Tengah – Indonesia investigasi com -05 Maret 2025 – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojonglarang di Desa Linggo Asri, Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan terus menuai keluhan dari warga Desa Sabarwangi yang terdampak pencemaran lingkungan. Meski keluhan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, hingga kini belum ada solusi konkret yang dirasakan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, pihak Perhutani Pekalongan Timur menyatakan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk TPA bukan berada di bawah kewenangan mereka, melainkan di Kementerian Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7. “Pemkab Pekalongan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Perhutani, tetapi pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk TPA ada di Kementerian Kehutanan. Sementara di kantor Perhutani Pekalongan Timur, tidak terdapat dokumen perizinan yang dimaksud,” jelas pihak Perhutani melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Gozali, menyampaikan bahwa revitalisasi TPA Bojonglarang telah menjadi program prioritas pemerintah daerah. “Saat ini sedang dalam proses penyiapan lokasi baru,” ujar Gozali.
Meski ada rencana pemindahan TPA, warga Sabarwangi berharap ada langkah nyata yang segera dilakukan untuk mengatasi pencemaran yang telah berlangsung lama. Kejelasan mengenai status perizinan TPA Bojonglarang pun masih menjadi pertanyaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
( AR)