Boyolali, Jawa Tengah – Satlantas Polres Boyolali menggelar sosialisasi mengenai program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menawarkan empat kali keuntungan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 5 Juni 2024, mulai pukul 06.30 WIB di halaman Kantor UPPD Samsat Kabupaten Boyolali. Rabu (05/06/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.T., Kasi PKB UPPD Kota Boyolali, Angga Pramuditya R, SIP, MA, Kanit Regident, IPTU Riyan Aditya Nugraha, S.H., M.H., beserta 15 personel Satlantas Polres Boyolali, 7 personel Dispenda Boyolali, dan 2 personel Jasa Raharja.
1. Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dalam dan luar provinsi yang berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
2. Diskon Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan untuk kendaraan plat hitam/putih dengan rincian Roda Dua/Tiga (R2/R3) sebesar 5% dan Roda Empat (R4) sebesar 2,5% yang juga berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
3. Pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan milik perorangan/pribadi yang berlaku pada periode yang sama.
4. Keringanan Pokok PKB Tunggakan Tahun Pertama hingga Tahun Kelima dengan rincian sebagai berikut:
– 2019 sebesar 50%
– 2020 sebesar 40%
– 2021 sebesar 30%
– 2022 sebesar 20%
– 2023 sebesar 10%
yang berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain mendapatkan keuntungan, ini juga membantu dalam tertib administrasi dan keselamatan berkendara,” ujar AKP Agista.
(Naniek/Red)