Sigam Ubit, Pelaku Pembacokan Warga Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

Indonesia Investigasi 

Banda Aceh – NS (36) alias Sigam Ubit, warga Gampong Beuragong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang selama ini mendekam di sel tahanan polisi akhirnya diserahkan ke jaksa.

Selain dirinya, penyidik Polsek Kuta Baro ikut menyerahkan barang bukti sebilah golok arit yang digunakan saat membacok tetangganya di sebuah warung kopi dua bulan lalu.

Usai menerima pelimpahan tahap dua dari polisi, pihak Kejari Aceh Besar pun menitipkan NS alias Sigam Ubit ke Lapas Kelas II B Banda Aceh sembari menyiapkan berkas untuk penuntutan di pengadilan nanti.

Bacaan Lainnya

“Benar, hari ini sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan tersebut ke jaksa. Selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa untuk penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir, Selasa (4/2/2025).

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, NS alias Sigam Ubit membacok warga desanya yakni Mawardi hingga terpaksa dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka serius yang dialami.

Pembacokan itu terjadi pada Desember 2024 lalu, setelah sebelumnya antara NS alias Sigam Ubit dan Mawardi sempat terlibat cekcok di salah satu warung kopi.

“Diduga ada salah paham antara korban dan pelaku. Hal itu bermuara pada pertengkaran dan cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengambil golok yang ada di warkop dan langsung menyerang korban,” kata Jabir kala itu.

Mawardi yang mengalami sejumlah luka bacok dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Sementara, NS alias Sigam Ubit sempat kabur dan akhirnya dapat diamankan polisi setelah menyerahkan diri sembari didampingi keluarganya.

Dahrul

Pos terkait