INDONESIA INVESTIGASI.COM
LHOKSEUMAWE – Satu Unit Rumah Semi permanen , milik Abdullah warga Desa Cot Trieng Dusun C, Kecamatan Muara Satu, pada pukul 11:30 terbakar hebat , Minggu 18 Januari 2026 .
Identitas Pemilik Rumah
Abdullah Ismail (Suami) 55 thn ,Petani dan Yusrawati (Istri) umur 51 thn merupakan ibu rumah tangga.
Kronologis Kejadian, Berdasarkan keterangan dari saksi dilokasi kejadian an.Rafiah umur 65 thn menerangkan bahwa sekira pukul 11.30 wib, sdri.rafiah yang merupakan tetangga korban sedang duduk didepan rumahnya dan melihat adanya asap yang keluar dari rumah korban tepatnya dari bagian dapur rumah korban.
Dikarenakan asap semakin membanyak selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada cucunya sdr.saiful (dek pon) dan selanjutnya cucunya memberitahukan kejadian tersebut kepada aparatur desa setempat.
Sekira pukul 11.35 wib warga masyarakat desa Cot Trieng melaporkan kejadian kebakaran tersebut kepada kepada Sekdes Marzuki untuk menyampaikan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Sekira pukul 11.40 wib, piket Polsek Muara Satu, beserta 4 unit damkar diantara nya 4 unit Damkar dari Pemkot Lhokseumawe, dan 1 unit damkar dari PT.Perta Arun Gas Tiba di TKP.
Pada pukul 12.00 wib, api dapat dipadamkan oleh anggota pemadam kebakaran dan selanjutnya dilakukan pendinginan guna untuk memastikan api benar-benar telah padam.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan 200 juta rupiah , 0Sekdes Marzuki yang di hubungi media menyatakan tidak ada korban jiwa, namun hanya materiil saja ucapnya.
Kendaraan roda dua jenis Honda Vario 150 1 Unit, Mesin pompa air 2 unit, Padi 50 kg 10 sak, Beras 15 kg 4 sak, Kulkas 1 unit dan Pakaian.
(Fauzan pewarta)
