Pekalongan, Jawa Tengah – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP., dari Fraksi PDI-P bersama Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah Terkait mengadakan rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Kamis, 13 Juni 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, BPN, PU, BPKD, Disperkim LH, dan PADA.
Rapat tersebut membahas beberapa hal penting:
- Pembebasan lahan tanah musnah di Bremi Meduri.
- Pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Kesesi.
- Percepatan splitsing SPPT pertanahan di Kabupaten Pekalongan.
- Percepatan PTSL Fasum Fasos di Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Bapak H. Sumar Rosul, S.IP., M.AP., dalam wawancaranya menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan beberapa persoalan tanah di Kabupaten Pekalongan, mereka mengundang pihak pertanahan untuk membentuk tim yang akan menentukan status lahan tanah musnah. Setelah status ditentukan, pembebasan lahan akan segera dilakukan, diharapkan selesai selambat-lambatnya tahun depan.
“Pembebasan lahan adalah tugas pemerintah daerah. Tahun lalu, sudah dianggarkan satu setengah miliar rupiah, namun belum bisa terserap karena beberapa tahapan belum terselesaikan. Kami berharap tahun depan segera dilakukan penugasan lahan tersebut,” jelas H. Sumar Rosul.
Selanjutnya, beliau membahas percepatan splitsing SPPT di Kabupaten Pekalongan yang berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah. “Jika SPPT seimbang dengan splitsing tanah sertifikat yang ada di BPN, maka akan memudahkan pelayanan. Telah disepakati untuk menunjuk petugas LO dengan aplikasi yang tersedia oleh pertanahan untuk percepatan proses ini,” tambahnya.
Terakhir, beliau menyoroti percepatan PTSL khususnya untuk Fasum dan Fasos yang dimiliki pemerintah daerah maupun desa. “Kami ingin mendorong agar Fasum Fasos, termasuk makam, lahan-lahan pendidikan, masjid, dan mushola segera bersertifikat. Pemerintah sudah menanggung biaya, tinggal menyiapkan data sehingga proses bisa lebih cepat. Penyelesaian ini penting sebelum ada masalah dengan warga terkait batas patok,” tegasnya.
(Hatose)