Publik Desak Kejaksaan dan Tipikor Polda Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 2 Panai Hilir Diduga Korupsi Dana BOS TA 2024–2025

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Panai Hilir yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Dugaan itu menyeruak setelah munculnya kejanggalan dalam sejumlah pos penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

 

Masyarakat Panai Hilir mendesak Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara segera memanggil serta memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Panai Hilir, karena diyakini telah menyalahgunakan dana BOS demi memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

 

Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024 Tahap Pertama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran (TA) 2024 tahap pertama, dana BOS yang dikelola sekolah tersebut digunakan dengan rincian:

 

– Bidang pengembangan perpustakaan: Rp 18.259.700.

– Bidang pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen: Rp 36.512.600.

– Bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 32.306.700.

 

Publik menilai, angka-angka tersebut tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan. Fasilitas perpustakaan dinilai tak menunjukkan adanya peningkatan signifikan, sementara kegiatan evaluasi dan administrasi diduga hanya dijadikan dalih untuk menguras anggaran sekolah.

 

Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024 Tahap Kedua.

Tak berhenti di situ, pada tahap kedua tahun yang sama, SMA Negeri 2 Panai Hilir kembali mengalokasikan dana BOS dengan jumlah besar:

 

– Bidang pengembangan perpustakaan: Rp 76.660.000.

– Bidang pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen: Rp 14.537.000.

– Bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 20.258.000.

– Bidang penyediaan alat multimedia: Rp 19.695.000.

 

Namun, ironisnya, kondisi sarana prasarana sekolah justru tampak stagnan. Tidak ada peningkatan fasilitas yang sesuai dengan besarnya nominal anggaran yang diklaim telah digunakan. Sejumlah warga bahkan menyebut bahwa pengadaan multimedia maupun pembenahan fasilitas sekolah hanya sebatas laporan di atas kertas.

 

Dugaan Lanjutan: Dana BOS TA 2025 Tahap Pertama Juga Diselewengkan.

Kecurigaan masyarakat kian menguat ketika mereka mendapati dugaan penyimpangan berlanjut pada TA 2025 tahap pertama. Penggunaan dana BOS pada tahap ini meliputi:

 

– Bidang pengembangan perpustakaan: Rp 62.502.400.

– Bidang administrasi kegiatan sekolah: Rp 44.111.100.

– Bidang pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 11.878.500.

 

Menurut sejumlah warga, dana dengan nilai sedemikian besar semestinya mampu memberikan dampak signifikan terhadap fasilitas dan mutu pembelajaran di sekolah tersebut. Namun realitas di lapangan berbanding terbalik, perpustakaan masih minim koleksi buku baru, sarana belajar banyak yang rusak, dan kegiatan administrasi sekolah nyaris tidak menunjukkan transparansi penggunaan anggaran.

 

Publik Geram: “Kami Hanya Bisa Menonton, Tapi Tak Bisa Bertindak”

Salah satu warga Panai Hilir, Aspan (nama disamarkan), dengan nada kecewa menyampaikan bahwa masyarakat kecil hanya bisa menjadi penonton atas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara ini.

 

“Kami hanya bisa menonton, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Namun kami yakin dan menduga kuat kepala sekolah SMA Negeri 2 Panai Hilir telah melakukan korupsi dana BOS. Bahkan penyaluran dana PIP juga patut dicurigai,” tegas Aspan kepada awak media, Senin (21/10/2025).

 

Menurut Aspan, publik sudah jenuh dengan praktik-praktik kotor di lingkungan pendidikan. Ia bersama beberapa warga meminta agar Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan Tipikor Polda Sumatera Utara turun tangan memeriksa secara mendalam Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Panai Hilir.

 

Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Panai Hilir pada Selasa (22/10/2025) terkait dugaan penyimpangan dana BOS TA 2024 dan TA 2025, yang bersangkutan justru memilih bungkam seribu bahasa. Pertanyaan publik dan media terkait transparansi penggunaan dana BOS sama sekali tidak digubris. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

 

Desakan Penegakan Hukum Menguat.

Atas sikap tidak transparan itu, publik menegaskan agar aparat penegak hukum, baik di tingkat provinsi maupun pusat, segera menyelamatkan keuangan negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat Panai Hilir berharap Kejati Sumut dan Tipikor Polda Sumut memeriksa setiap rincian penggunaan dana BOS di SMA Negeri 2 Panai Hilir secara transparan dan terbuka.

 

“Negara sudah memberikan dana besar untuk pendidikan, tapi kalau justru disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah demi memperkaya diri, itu penghianatan terhadap amanah rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Panai Hilir lainnya.

 

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan Tipikor Polda Sumut dalam menindak dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 2 Panai Hilir.

 

Jika terbukti benar, maka kasus ini bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga soal moralitas pejabat pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda — bukan malah memperkaya diri dari uang negara yang diperuntukkan bagi masa depan anak bangsa.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait