Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Mediasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Dukuh Galangwolu, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, akhirnya menghasilkan titik temu antara warga, pemilik lahan, dan pihak pengembang.
Kegiatan mediasi yang digelar di aula Balai Desa Galangpengampon pada Selasa (21/10/2025) pukul 10.30 wib ini dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, warga perumahan, pihak pengembang, serta aparat TNI dan Polri.
Dalam mediasi tersebut hadir Camat Wonopringgo Sigit Kurniawan, Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung P, A.Md, Danramil Wonopringgo Lettu Inf Eko Sulistyo, Kepala Desa Galangpengampon Wildan, serta pemilik lahan SPPG, Akbar, dan pengembang Fahmi. Selain itu, warga perumahan Reyhan juga turut hadir menyampaikan aspirasi mereka.
Pokok Persoalan
Mediasi ini digelar untuk merespons keluhan warga terkait tertutupnya akses jalan alternatif yang selama ini digunakan untuk jalur darurat maupun pejalan kaki. Akses tersebut tertutup akibat pembangunan SPPG di atas tanah yang secara administratif merupakan tanah pribadi dan tidak tercantum sebagai jalan pada sertifikat.
Namun, berdasarkan inisiatif warga, lahan tersebut sebelumnya dijadikan jembatan penghubung yang mempermudah akses menuju jalan utama.
Dalam sambutannya, Camat Wonopringgo menekankan pentingnya semangat mencari solusi bersama.
“Hari ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kami hadir untuk mendengar, mencatat, dan mencari titik temu. Harapan kami semua bisa legowo menerima hasil musyawarah,” ujar Camat Sigit.
Senada dengan itu, Kapolsek Wonopringgo, Iptu Adhi Agung menambahkan bahwa pertemuan ini membuahkan hasil yang positif.
“Harapan warga sudah tersampaikan, dan alhamdulillah melalui musyawarah ini telah ditemukan titik temu yang bisa diterima bersama,” kata Iptu Agung.
Aspirasi dan Tanggapan
Perwakilan warga, Ibu Rina, menyampaikan bahwa warga tidak menolak pembangunan SPPG maupun program MBG (Modernisasi Berbasis Generasi), namun keberatan karena penutupan akses jalan dilakukan tanpa sosialisasi.
“Kami hanya ingin jalan yang selama ini digunakan warga dibuka kembali. Kami mendukung pembangunan, asal akses warga tidak dikorbankan,” tegasnya.
Sementara itu, pengembang SPPG, Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap solusi dan bahkan siap mencari lokasi alternatif jika memang tidak ada kesepakatan.
“Kami hanya pengelola. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan di lokasi ini, kami siap membuka opsi relokasi,” ujarnya.
Pemilik lahan, Akbar, akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menyediakan akses jalan bagi warga.
Hasil Mediasi
Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa pemilik lahan akan menyediakan akses jalan selebar 4 meter dan panjang 23 meter untuk digunakan warga sebagai jalur umum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.
Aksi Damai dan Pengamanan
Dalam mediasi ini, warga juga membawa tiga spanduk berisi aspirasi, antara lain “Kami warga Dukuh Galangwolu dan Perumahan Reyhan menolak adanya penutupan akses jalan tembusan dari Perumahan Reyhan ke Dukuh Pengampon” dan “Kami mendukung program MBG, kami hanya minta akses jalan untuk warga”.
Kegiatan mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polri dan personel TNI.
Sementara itu, yayasan yang menaungi pembangunan SPPG diketahui adalah Yayasan Karina Sekar Wangi, yang beralamat di Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, dengan pemilik bernama H. Fahmi. ( ARI)