Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan bersama jajaran memberikan himbauan kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara, baik saat ini maupun saat syawalan nanti. Himbauan ini disampaikan secara langsung oleh Polres Pekalongan melalui kunjungan ke warga masyarakat serta melalui pamflet larangan penerbangan balon udara.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H., penerbangan balon udara secara sembarangan dapat mengganggu keamanan penerbangan, terutama jika balon tersebut dipasangi petasan atau mercon.
Selain itu, larangan penerbangan balon udara telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengancam sanksi hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp. 500 juta. Oleh karena itu, Polres Pekalongan mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan penerbangan.
(Ariyanto/Humas Polres Pekalongan)