Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan resmi memulai Operasi Keselamatan Candi 2026. Dimulainya operasi ini ditandai dengan digelarnya Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Pekalongan pada Senin (2/2/2026) pagi.
Apel besar tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol M. Nurcholis, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, hingga instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, Kompol Nurcholis membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah yang menekankan bahwa apel ini bukan sekadar seremonial. Kegiatan ini merupakan pengecekan akhir kesiapan personel serta sarana prasarana penunjang operasi.
“Apel gelar pasukan ini diselenggarakan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana. Selain itu, ini bertujuan untuk memastikan sinergi dan koordinasi yang baik antar-unsur yang terlibat guna mendukung keberhasilan operasi di lapangan,” ujar Kompol Nurcholis saat membacakan amanat Kapolda Jateng.
Operasi Keselamatan Candi 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Harkamtibmas) menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Berdasarkan data Kepolisian, angka pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah sebenarnya menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, tercatat ada 522.589 pelanggaran, atau turun signifikan sebesar 25% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 692.374 kasus.
Tak hanya itu, jumlah tilang juga merosot 32%, dari 256.247 lembar di tahun 2024 menjadi 174.993 lembar di tahun 2025. Begitu pula dengan jumlah teguran yang turun 20% menjadi 347.596 tindakan di tahun 2025.
“Meski data menunjukkan penurunan, namun upaya intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas masih sangat diperlukan,” tegasnya.
Operasi kali ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile, serta pemberian blangko teguran.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas di lapangan antara lain:
Penggunaan knalpot brong (tidak standar).
Pengendara tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
Bermain HP saat mengemudi.
Berboncengan lebih dari satu orang.
Aksi kebut-kebutan atau balap liar.
Kendaraan tidak layak jalan atau melawan arus.
Pengaruh alkohol saat berkendara.
Wakapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas agar tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan tetap humanis saat menghadapi pelanggar di jalan raya.
“Mari memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keberadaan kita adalah untuk melayani dengan cara-cara yang humanis, sopan, dan jangan menyakiti masyarakat, baik melalui ucapan maupun tindakan,” pungkas Kompol Nurcholis. ( Ari )
