Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor Rental

Indonesia Investigasi 

Magelang – 03 Febuari 2025,Polres Magelang Kota berhasil mengungkap pasangan Suami Istri yang terlibat kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil dan Sepeda motor rental yang selama ini menjadi target operasi. Pelaku berinisial Wmm (30) dan Sastra (49) asal dari Kecamatan Selompring Temanggung jawa tengah.

Keduanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana dengan modus menyewa kendaraan, kemudian tidak segera dikembalikan, melainkan digadaikan kendaraan -kendaraan hasil dari hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa keduanya telah menyewa sejumlah kendaraan milik korban, termasuk mobil Hond Mobilio dan Lima sepeda motor merk Honda dengan alasan akan dipergunakan kepentingan sendiri.

Bacaan Lainnya

Namun setelah masa sewa berakhir kedua pelaku tidak segera mengembalikan kendaraan tersebut, justru malah digadaikan didaerah Temanggung tanpa sepengetahuan pemilik resmi kendaraan tersebut.

Kasus berawal pada akhir bulan! November 2024 , ketika kedua tersangka Wmm alias A dan Sas alias T, datang kerumah korban bapak Arifin yang beralamat di jalan Button Cemara Tujuh kota Magelang dengan berniat menyewa sejumlah kendaraan.

Mereka berjanji akan membayar sewa mingguan dengan tarif Rp. 100.000 perhari untuk sepeda motor Rp. 350.000 per hari untuk mobil. Selama beberapa minggu pertama lancar untuk pembayaran sewanya, sehingga korban tidak ada kecurigaan adanya niat jahat .

Namun pada awal Januari 2025 korban mulai mengalami keterlambatan pembayaran. Setelah mencoba mencari tahu keberadaan kendaraan pada tanggal 14 Januari 2025,korban mengetahui bahwa mobil dan motor yang disewa telah digadaikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 272.000.000,-sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magelang Utara.

Menanggapi laporan tesebut, petugas Polsek Magelang Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.Pada tanggal 24 Januari 2025 , Wmm alias A menyerahkan diri ke kantor polisi, diikuti oleh suaminya, alias Sas alias T, yang juga menyerahkan diri nya pada tanggal 25 Januari 2025. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan . Dan telah diamankan Polres Kota Magelang untuk segara diproses hukum atas perbuatanya.

Tofan.

Pos terkait