Jepara, Jawa Tengah – Ancaman begal di Kabupaten Jepara masih menjadi kekhawatiran, terutama karena kekerasan sering digunakan dalam tindak pidana ini. Namun, warga tidak perlu khawatir karena Polres Jepara telah bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan membawanya ke dalam sel tahanan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial M (49).
“Ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sabit. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ungkap Ipda Puji di Mapolres Jepara, Senin (25/3/2024).
“Pelaku melakukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ini berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial LP (22), warga Kecamatan Nalumsari, yang menjadi korban pada tanggal 14 Maret 2024,” tambahnya.
Ipda Puji menjelaskan kronologi kejadian, dimana korban, yang hendak pulang kerja dengan sepeda motor, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengancamnya dengan sabit.
“Pelaku menyerang korban dengan menodongkan sabit di tangan kirinya dan batangan kayu di tangan kanannya. Pelaku kemudian memukul kepala korban yang dilindungi helm, menyebabkan korban jatuh bersama sepeda motornya,” ujarnya.
“Ketika korban mencoba berdiri, pelaku mendorongnya hingga jatuh lagi. Setelah itu, pelaku merampas paksa motor korban dan melarikan diri,” tambahnya.
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(Red/Humas)