Polres Jepara Berhasil Menangkap Pelaku Begal yang Mengancam Korban dengan Sabit

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Ancaman begal di Kabupaten Jepara masih menjadi kekhawatiran, terutama karena kekerasan sering digunakan dalam tindak pidana ini. Namun, warga tidak perlu khawatir karena Polres Jepara telah bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan membawanya ke dalam sel tahanan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial M (49).

“Ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sabit. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ungkap Ipda Puji di Mapolres Jepara, Senin (25/3/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ipda Puji menyebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan, terungkap bahwa pelaku tersebut juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Pelaku melakukan pencurian dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ini berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial LP (22), warga Kecamatan Nalumsari, yang menjadi korban pada tanggal 14 Maret 2024,” tambahnya.

Ipda Puji menjelaskan kronologi kejadian, dimana korban, yang hendak pulang kerja dengan sepeda motor, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengancamnya dengan sabit.

“Pelaku menyerang korban dengan menodongkan sabit di tangan kirinya dan batangan kayu di tangan kanannya. Pelaku kemudian memukul kepala korban yang dilindungi helm, menyebabkan korban jatuh bersama sepeda motornya,” ujarnya.

“Ketika korban mencoba berdiri, pelaku mendorongnya hingga jatuh lagi. Setelah itu, pelaku merampas paksa motor korban dan melarikan diri,” tambahnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Ipda Puji juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian di jalanan sepi. Dia mengimbau agar melaporkan kejadian mencurigakan atau kejahatan ke hotline call center 110 Polri atau melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam.

(Red/Humas)

Pos terkait