Indonesia Investigasi
Buol – Senin Pagi (10/02/25) sekitar pukul 08.00 WITA berlangsung Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Tinombala – 2025 yang dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P selaku Pimpinan Apel.
Apel gelar yang dilaksanakan dilapangan apel Polres Buol ini berdasarkan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor : STR/23/II/OPS.1.3./2024 tanggal 04 Februari 2024 tentang Rencana Garis Besar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Keselamatan Tinombala – 2025 “dimana operasi ini akan dilaksanakan selama 14 (Empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 10 s/d 23 Februari 2025.
Hadir pada Apel Gelar Pasukan ini diantaranya yang mewakili PJ.Bupati Buol, Pabung Kodim 1305 Butol Lettu Inf Suyadi, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri, yang mewakili Kajari Buol, Danposal, yang mewakili Kasat Pol PP, dengan peserta apel terdiri dari masing-masing 1 (Satu) peleton TNI AD, TNI AL, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba/Intelkam, Satpol PP, Dishub, BPBD, Pelajar MAN Biau, Drive Buol serta Club Motor dengan Komandan Apel KBO Lantas Ipda Moh. Jabir dan Perwira apel Kasat Lantas Iptu Syamsuddin, SH.
Kapolres Buol sebagai pimpinan apel pada kesempatan ini melakukan pemeriksaan pasukan apel serta penyamatan pita tanda operasi kepada perwakilan masing-masing dari Personil TNI, Sat Lantas, Sat Samapta, Satpol PP serta Dishub.
Pada apel gelar pasukan ini Kapolres membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, SH, S.I.K, M.H. yang menyampaikan tujuan dari pelaksanaan operasi yakni untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu masyarakat lintas dijalan raya
Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, menurutnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terbentuknya opini positif serta citra berkala dalam mewujudkan sitkamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Sulteng menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H sejalan dengan tema operasi yaitu “Tertib Berlalulintas Guna Terwujudnya Asta Cita”.
Adapun sasaran Prioritas Operasi diantaranya :
1. Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan pabrikan
2. Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah rangka/merubah spektek
3. Kendaraan Pribadi yang menggunakan Sirene/Rotator/Strobo yang bukan peruntukannya
4. TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan/spektek
5. Pengendara maupun penumpang roda dua yang tidak menggunakan helem
6. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel/rental liar
7. Kendaraan angkutan penumpang yang digunakan sebagai kendaraan mudik/balik
8. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan
9. Tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan Sarana parkir untuk kendaraan pengunjung
10. Lokasi troublespot dan blackpost
11. Masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir, kelompok ormas dan kelompok pengemudi angkutan umum
Sementara itu Kasubsi Penmas Iptu Ridwan, S.IP menerangkan pada apel gelar pasukan ini, juga dilaksanakan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan dimana Ikrar dibacakan oleh Kapolres sebagai pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dimana Ikrar ini merupakan cerminan dari pelopor keselamatan berlalulintas.
“Pada apel gelar pasukan ini, juga dilaksanakan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan dimana Ikrar dibacakan oleh Kapolres sebagai pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dimana Ikrar ini merupakan cerminan dari pelopor keselamatan berlalulintas” terang Iptu Ridwan.
Buol, 10 Februari 2025
Dikeluarkan Oleh Sihumas Polres Buol
Yudha