Polres Berau: Polsek Tabalar Sita 25 Botol Miras dari Seorang Ibu Rumah Tangga

 

Indonesia Investigasi 

BERAU – Jajaran Polsek Tabalar mengamankan seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Tabalar, Rabu (20/5/2026).

 

Bacaan Lainnya

Perempuan berinisial RM (44) diamankan sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar.

 

Kapolsek AKP Suradi menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Tabalar terkait dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

 

“Sekitar pukul 10.00 Wita anggota melakukan penyelidikan terkait informasi penjualan miras di wilayah hukum Polsek Tabalar. Dari hasil penyelidikan tersebut, personel kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap penjual beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mapolsek Tabalar.

 

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti.

 

AKP Suradi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Tabalar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah masing-masing.

 

Humas Polres Berau

 

Sudirman

 

Pos terkait