Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM beserta saldo senilai Rp. 33 juta milik seorang warga di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pelaku, yang diketahui berinisial NS, berhasil diringkus polisi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Warsito, Rabu (06/08/2025).
Kasubsi Penmas menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Desa Kauman, menyadari saldo tabungan miliknya berkurang drastis. Berdasarkan hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, tercatat ada transaksi transfer senilai total Rp 33.352.000 ke akun aplikasi DANA atas nama NS.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Wiradesa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM milik korban dan 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut.
( ARI)