Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan dan Polsek Mampang berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3/2024). Keempat pelaku masih berusia di bawah umur dan merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.

“Semuanya rata-rata di bawah umur,” ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni sekolah para pelaku, bermula dari tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan anggota geng lawan para pelaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran terjadi setelah kedua pihak menyetujui tempatnya. Akun tersebut dikelola oleh pelaku MRF.

“MRF kami amankan di Cilandak. Setelah penyelidikan, kami mengetahui kronologi kejadian dari admin akun tersebut, yang juga berada di lokasi pada saat kejadian. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku utama [DR] bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,” jelas Bintoro.

Polisi mengambil tindakan di Tegal dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah keluarganya setelah kejadian. Selanjutnya, polisi menangkap FR dan RI yang menyerahkan diri.

“Pelaku utama DR dibantu oleh FR, sedangkan RI adalah admin dari salah satu akun sekolah, dan MRF merupakan salah satu admin lainnya,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.

Motor korban yang dibawa oleh pelaku ditemukan dibuang di kebon kosong di kawasan Cilandak. Barang-barang lain yang dibawa oleh pelaku dimaksudkan sebagai trofi aksi mereka.

“Para pelaku DR, FR, RI, dan MRF dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 353 KUHP, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

(Arief/Hms/Red)

Pos terkait