Indonesia investigasi com –
Pekalongan – Jawa Tengah – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Ratusan petugas Kepolisian dari Polres Pekalongan dikerahkan dalam pengamanan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang dilangsungkan di Hotel Grand Dian Jl. A. Yani Kecamatan Wiradesa, Kamis (09/01/2025).
Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H, M.H selaku Karendalpam mengungkapkan, pihaknya akan memastikan pelaksanaan kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan berjalan aman dan kondusif.
“Sejumlah 152 personil kita siapkan dalam pengamanan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan di ruang Queenara Convention Hall Hotel Grand Dian,” tuturnya.
Rapat pleno terbuka dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, Ketua KPU Kab. Pekalongan Laelatul Izzah, S.Pd.I beserta anggota, ketua Bawaslu Kab. Pekalongan M. Tohir, S.Pd beserta anggota, Wakil Bupati Terpilih H. Sukirman, S.S., ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan H. Asip Kholbihi, S.H., M.H., Kaban Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho, S.STP., M.AP., Dandim 0710/Pekalongan diwakili Kapten Inf Riyanto, Kapolres Pekalongan diwakili Kasat Intelkam polres Pekalongan AKP Adam Teguh A, S.H dan perwakilan DPC dan DPD Partai se Kabupaten Pekalongan.
Laelatul Izzah selaku ketua KPU Kabupaten Pekalongan dalam kesempatan itu, membacakan Berita Acara NOMOR : 6 /PL.02.7-BA/3326/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pekalongan dalam pemilihan tahun 2024.
“Pada hari ini Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Tahun 2024. Pelaksanaan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan disaksikan oleh pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan, Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pekalongan, serta diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan,” kata dia.
Disampaikannya, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, pasca surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan, dan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 serta berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pekalongan Pemilihan tahun 2024 sebagaimana tercantum pada formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK BUPATI/WALIKOTA, maka dengan ini menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih Kabupaten Pekalongan dalam pemilihan tahun 2024 adalah pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M dan H. Sukirman, S.S., M.S dengan perolehan suara sebanyak 306.443 suara sah atau 56,24% dari total suara sah.
Dalam kesempatan itu pula, dilakukan penyerahan SK penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih pada pemilihan tahun 2024 oleh ketua KPU Kabupaten Pekalongan.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih berlangsung dengan aman dan kondusif.
( ARIYANTO)