Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. M. ThomsenNias

 

Indonesia-Investigasi.com-Gunungsitoli – Dalam rangka proses perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Thomsen Nias. Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli melaksanakan peninjauan lapangan (site visit) secara Hybird (Zoom Meeting dan Offline) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Thomsen Nias.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

 

Peninjauan lapangan bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diajukan oleh RSUD dr. M. Thomsen Nias melalui Online Single Submission (OSS) dengan kondisi nyata di lapangan, serta memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan, standar keselamatan pasien, dan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melihat izin IPAL, izin limbah B3, izin AMDAL yang masih berlaku sebelum Surat Izin Operasional (SIO) diperpanjang.

 

Hal ini juga untuk melihat komitmen RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

Tim peninjau yang hadir terdiri dari perwakilan DPMPTSP hadir secara daring (zoom), Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, M.K.M, M. Ihsan, SKM, Khaidir Fadli Sirait, Amd.Kep, S.K.M, Wakil Ketua 1 PERSI Wilayah Sumatera Utara , dr. Jamaludin, MARS, CHQP dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Sudarta Yabesman Harefa, SKM, MPH beserta staf.

 

Rombongan diterima langsung oleh Direktur RSUD dr.M.Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M beserta jajaran manajemen dan tim mutu rumah sakit.

 

Pada akhir kegiatan telusur Tim Teknis/PD Teknis yang di pimpim oleh dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, M.K.M memberikan rekomendasi penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. Martin Thomsen Nias dengan klasifikasi B. al (SIO) RSUD dr. Martin Thomsen Nias dengan klasifikasi B.

 

(FZ).

Pos terkait