Kebumen, Jawa Tengah – Dampak positif dari pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba atau Bersinar mulai terasa di Kebumen. Masyarakat semakin sadar hukum dan aktif melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba, seperti yang terjadi saat ini.
Baru-baru ini, seorang pengguna narkoba berinisial PJ (48), warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, ditangkap oleh Satresnarkoba karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Jatiluhur, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening, serta satu unit ponsel Android. Saat diperiksa, tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2014, dengan alasan untuk mengatasi persoalan pribadi.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pencanangan Kampung Tangguh Bersinar merupakan upaya konkret dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kebumen. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi tentang bahaya narkoba, tanda-tanda penggunaan narkoba, dan cara penanganannya.
(Humas Polres Kebumen/Jumardin)