Indonesia Investigasiย
ย
PEKALONGAN โ Indonesia investigasi. com โ 25/05/2025, Polres Pekalongan โ Polda Jateng โ Pencuri spesialis sekolah yang beraksi di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk petugas Kepolisian. AA (22) warga Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap atas aksi pencuriannya di SDN 03 Tegalontar.
ย
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar, S.T., S.Kom mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (23/05/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan.
ย
โPeristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 yang diketahui sekitar pukul 12.00 wib di dalam ruang guru SDN 03 Tegalontar,โ kata dia.
ย
AKP Sandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (18/05/2025) ketika saksi selesai rapat di SDN 03 Tegalontar melihat pintu ruang guru dimana handle pintunya tidak ada.
ย
Kemudian saksi mengajak penjaga sekolah untuk bersama-sama mengecek ke ruang guru.
ย
โSaat pengecekan, mereka mendapati handle pintu yang telah rusak karena bekas congkelan, dan di dalam ruang guru itu sudah berantakan,โ ungkapnya.
ย
Setelah dilakukan pengecekan dengan teliti, saksi dan penjaga sekolah mendapati adanya barang hilang yaitu 1 unit printer merk Epson EcoTank L3210 milik KKG gugus Dr. Soetomo dan 1 unit laptop merk Lenovo.
ย
โkerugian ditaksir mencapai Rp. 8 juta,โ imbuh Kapolsek.
ย
Selanjutnya, peristiwa pencurian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sragi.
ย
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan akhirnya membuahkan hasil.
ย
โPada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib, petugas berhasil membekuk pelaku AA,โ jelas AKP Sandi.
ย
Sementara itu, dari keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dengan rekannya yakni D yang saat ini masih buron.
ย
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa TKP.
ย
โJadi tidak hanya 1 TKP, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar dan MI Asy Syafiiyah,โ tambah Kapolsek Sragi.
ย
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
ย
( ARIYANTO)
