Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi

Indonesia Investigasiย 

ย 

PEKALONGAN โ€“ Indonesia investigasi. com โ€“ 25/05/2025, Polres Pekalongan โ€“ Polda Jateng โ€“ Pencuri spesialis sekolah yang beraksi di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk petugas Kepolisian. AA (22) warga Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap atas aksi pencuriannya di SDN 03 Tegalontar.

ย 

Bacaan Lainnya

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar, S.T., S.Kom mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (23/05/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan.

ย 

โ€œPeristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 yang diketahui sekitar pukul 12.00 wib di dalam ruang guru SDN 03 Tegalontar,โ€ kata dia.

ย 

AKP Sandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (18/05/2025) ketika saksi selesai rapat di SDN 03 Tegalontar melihat pintu ruang guru dimana handle pintunya tidak ada.

ย 

Kemudian saksi mengajak penjaga sekolah untuk bersama-sama mengecek ke ruang guru.

ย 

โ€œSaat pengecekan, mereka mendapati handle pintu yang telah rusak karena bekas congkelan, dan di dalam ruang guru itu sudah berantakan,โ€ ungkapnya.

ย 

Setelah dilakukan pengecekan dengan teliti, saksi dan penjaga sekolah mendapati adanya barang hilang yaitu 1 unit printer merk Epson EcoTank L3210 milik KKG gugus Dr. Soetomo dan 1 unit laptop merk Lenovo.

ย 

โ€œkerugian ditaksir mencapai Rp. 8 juta,โ€ imbuh Kapolsek.

ย 

Selanjutnya, peristiwa pencurian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sragi.

ย 

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan akhirnya membuahkan hasil.

ย 

โ€œPada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib, petugas berhasil membekuk pelaku AA,โ€ jelas AKP Sandi.

ย 

Sementara itu, dari keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dengan rekannya yakni D yang saat ini masih buron.

ย 

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa TKP.

ย 

โ€œJadi tidak hanya 1 TKP, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar dan MI Asy Syafiiyah,โ€ tambah Kapolsek Sragi.

ย 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

ย 

( ARIYANTO)

Pos terkait