Indonesia Investigasi
Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 3,7 kilogram lebih sabu di halaman kantor setempat, pada Kamis (23/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana dan Kepala Avsec Bandara SIM, PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.
Dilokasi tersebut, seluruh barang bukti sabu dilarutkan menggunakan alkohol yang kemudian diblender, serta dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.
Ia mengatakan, seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan AKP Rajabul Asra, bersama Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) beberapa waktu yang lalu.
Di mana, seperti diketahui sebelumnya, ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh petugas yakni MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang merupakan warga Aceh.
“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut ke luar Aceh,” ujar Kapolresta.
Fahmi menjelaskan bahwa tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti sebanyak 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.
Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti sebanyak 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengembangan kasus tersebut, sambung mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, petugas kembali menangkap seorang tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah kota Langsa. Kemudian, saat pengembangan kasus di wilayah Langsa dan Medan turut dibantu oleh Tim Sus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai dan tim Mabes Polri.
“Sedangkan RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan 2 (dua) kilogram sabu. Dalam pengembangan kasus ini, kita juga ikut menangkap seorang tersangka lain nya yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan beberapa modus yang berbeda. “Beberapa orang pelaku, menyelundupkan sabu ke dalam koper, dan ada juga yang memasukkan barang haram tersebut ke dalam sandal,” sambung Fahmi.
Kombes Pol Fahmi juga menerangkan, sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian dari barang bukti sabu tersebut juga disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
“Sebagian kita sisihkan untuk diuji laboratorium dan digunakan sebagai barang bukti di persidangan nanti, sementara sisanya dengan total 3,7 kilogram lebih langsung kita musnahkan,” jelasnya.
Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya pun terus berlanjut. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita harapkan pengadilan akan menghukum mereka seberat-beratnya,” ucapnya.
“Seluruh berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa untuk nantinya kita limpahkan atau tahap dua hingga ke persidangan,” pungkasnya.
Dahrul