Indonesia Investigasi
KAJEN – Indonesia investigasi.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (29/1/2026) pagi di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Asisten Sekretaris Daerah Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, S. Sos., M. Si., saat ditemui setelah mengisi sambutan pihaknya mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun sebelum pemerintah daerah menjalankan berbagai program dan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada para pejabat yang nantinya akan mengelola dan menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, agar memahami aturan main serta regulasi terbaru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa pada tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru. Melalui kegiatan ini, para pejabat pengadaan diharapkan memahami mekanisme serta ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan sesuai aturan.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan diharapkan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan kualitas barang dan jasa yang baik,” tambahnya.
Anis Rosidi menyebutkan, materi dalam bimbingan teknis disampaikan oleh tim PBJ yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa. Seperti Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa setda Kabupaten Pekalongan Zaenuri, S. T., M. T., kemudian fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa madya Sutikno, S.K.M, M.M., dan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa muda Nasiya Muluyun, S. Mn., memberikan materi sebagai bentuk transfer pengetahuan kepada PPK, maupun calon PPK.
“Tidak semua peserta saat ini sudah menjabat sebagai PPK atau PPKom, sehingga kegiatan ini juga menjadi bekal tambahan bagi calon pejabat pembuat komitmen agar siap menjalankan tugasnya ke depan,” jelasnya.
Adapun peserta bimbingan teknis ini berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan, se-Kabupaten Pekalongan, baik pejabat pembuat komitmen yang sudah menjabat maupun calon pejabat pembuat komitmen.
( Ari )
