Pekalongan, Jawa Tengah – Indonesia Investigasi – Polres Pekalongan di bawah Polda Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan One Way pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, yang mulai diberlakukan pada hari Sabtu (13/04) pukul 15.00 WIB. Pemberlakuan One Way ini berlaku dari KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 72 Tol Cipali.
Di rest area 338 A Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H, didampingi oleh Wakapolres dan Pejabat Jajaran Utama (PJU) lainnya, memantau situasi saat pemberlakuan One Way arus balik Lebaran 2024.
“Puncak arus balik lebaran diperkirakan terjadi dari tanggal 13 hingga 15 Februari 2024, dan kami telah melakukan persiapan menyeluruh terkait pemberlakuan One Way. Mulai dari penyiapan sarana dan prasarana penunjuk arah hingga penempatan himbauan di jalan raya, terutama di entry dan exit tol Bojong. Personil juga telah kami siagakan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
(ARIYANTO/Humas Polres Pekalongan)