Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polres Lampung Utara

Indonesia Investigasi 

Lampung UtaraIndonesia Investigasi.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan telah memproses hukum kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah perempuan di Kecamatan Sungkai Utara usai video viral di media sosial.

Salah satu dari pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap seorang perempuan yang Viral di Sungkai Utara beberapa minggu yang lalu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.

Pelaku berinisial DE (31) warga Dusun Batu Raja menyerahkan diri didampingi keluarganya, personil Polsek Sungkai Utara, personil unit PPA Satreskrim dan perangkat Desa ke Polres Lampung Utara pada hari Sabtu 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya betul, salah satu pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang viral di Sungkai Utara tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” kata AKP Boyoh, Minggu (15/12/24).

Lanjut Kasat, sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam pencarian. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai.

“Akibat perbuatannya, pelaku yakni dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan viral terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.

Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE inisal N.

Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. (*)

Samsony

Pos terkait