Pelaku Curas Modus Gendam Dibekuk Polsek Terbanggi Besar, Kapolsek: 1 DPO

Indonesiainvestigasi.com

Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbangi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gendam atau hipnotis pada Jumat (1/12/23) pagi. Pelaku berinisial LS (42), seorang residivis, diduga merampas uang tunai senilai Rp. 25 juta dan cicin emas 24 karat seberat 25 gram milik Tiarma Boru Nabaho (69), warga Dusun Baruno Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Senin (27/11/23) lalu.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, dalam konferensi pers pada Jumat (1/12/23) siang.

Edi Qorinas menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban menunggu angkutan umum di pinggir jalan Proklamator Bandar Jaya. Sebuah mobil minibus warna abu-abu menawarkan tumpangan, dan korban naik ke dalam. Pelaku LS, bersama pelaku lainnya, diduga melakukan aksi hipnotis terhadap korban, yang kemudian merampas uang tunai dan cincin emas korban.

Bacaan Lainnya

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku LS berhasil ditangkap di kawasan Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandar Lampung.

Pelaku LS kini berada di Mapolsek Terbanggi Besar, sementara barang bukti berupa mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan juga diamankan guna pengembangan lebih lanjut. Rekan pelaku dengan inisial S masih dalam pengejaran (DPO).

Pelaku LS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Ketika bepergian, hindari perhiasan mencolok atau barang-barang berharga yang berlebihan untuk mencegah menjadi sasaran kejahatan,” imbau Kapolsek.

(Rafli)

Pos terkait