Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Indonesia Investigasi 

 

ACEH TIMUR – Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu agar data pemilih yang ditetapkan nantinya benar-benar valid dan akurat.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ali menyampaikan, pengawasan PDPB penting untuk memastikan tidak adanya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta memastikan pemilih baru terdaftar dengan baik.

 

“PDPB merupakan dasar yang sangat menentukan kualitas daftar pemilih tetap pada pemilu mendatang. Karena itu, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur akan terus melakukan pengawasan secara melekat dan berkoordinasi dengan KIP Aceh Timur,” ujarnya.

 

Panwaslih juga mengajak masyarakat untuk awasi bersama serta berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau pemilih pemula yang baru memenuhi syarat, sehingga data pemilih lebih akurat.

 

“Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Muhammad Ali menambahkan bahwa PDPB ini adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi dasar penting dalam memastikan keakuratan data pemilih, sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.”ujarnya.

 

Ketua KIP Aceh timur menambahkan bahwa PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) yang sering disebut juga dengan PDPB adalah proses yang dilakukan oleh KIP/KPU untuk memperbarui, memperbaiki, dan memelihara data pemilih secara terus menerus di luar tahapan pemilu.

 

Menurut regulasi KPU, PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih dengan memasukkan pemilih yang memenuhi syarat, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta memperbaiki data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.

 

Biasanya KIP Aceh Timur atau daerah lain menyebutkan bahwa:

PDPB dilakukan setiap bulan.

Data bersumber dari laporan masyarakat, Disdukcapil, instansi terkait, maupun hasil pengawasan KIP.

 

Hasil PDPB diumumkan secara berkala untuk mendapat tanggapan masyarakat.

 

Tgk Abdullah

 

Pos terkait