Kebumen, Jawa Tengah – Sedikitnya 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus petasan yang ditangani oleh Polres Kebumen selama Operasi Pekat dari 6 hingga 25 Maret 2024.
Dari 7 tersangka tersebut, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa bubuk petasan seberat kurang lebih 14,5 Kg dan 15 lembar sumbu petasan.
Salah satu kasus petasan terungkap di Jalan Cincin Kota depan Kantor Desa Gemeksekti Kebumen pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam kasus ini, tiga pemuda dengan inisial RD, AM, dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan 10 Kg bubuk petasan dan 10 lembar sumbu petasan.
Di Kebumen, Polres juga menangani kasus minuman keras dengan total 3 kasus dan 4 tersangka, serta berhasil mengamankan 26 botol minuman keras berbagai merk.
Selama Operasi Pekat, Polres Kebumen juga berhasil menangani 3 kasus narkoba dengan 3 tersangka, serta berhasil menyita sabu seberat 2,78 Gram.
Lebih lanjut, Polres Kebumen menangani 3 kasus perjudian dengan tiga tersangka, dan juga berhasil mengamankan 13 pasang bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di kamar hotel dan kamar kos.
Tersangka inisial SP (38), warga domisili Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati.
Meskipun Operasi Pekat telah selesai, Polres Kebumen akan terus melakukan kegiatan rutin dengan sasaran penyakit masyarakat, ungkap AKBP Recky.
Kasihumas Polres, AKP Heru Sanyoto, menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Hal ini penting mengingat hampir setiap tahunnya terjadi korban meninggal akibat ledakan petasan di Kebumen. AKP Heru berharap agar Ramadhan dan Idul Fitri diisi dengan kegiatan yang menambah nilai ibadah, bukan kegiatan yang berbahaya.
(Humas/Jumardin)