Indonesia Investigasi
Kepulauan Bangka Belitung – Bidang Hubungan Masyarakat,- Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap kasus Perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Senin, 9 September 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 09 Agustus 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan langsung oleh ibu korban, ke 6 korban pencabulan di bawah umur tersebut berusia 14 hingga 16 tahun.
Tindak pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana di atur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 Jam 10.00 WIB di Jalan Pancur Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Korban diminta menginap dirumah Pelaku yang merupakan pelatih Pramuka di sekolah Korban. Pada saat korban tertidur dikamar pelaku, pelaku melakukan masturbasi disebelah korban hingga kemudian setelah itu memasukan kemaluan korban ke mulut pelaku. Korban mengetahui perbuatan pelaku saat itu namun merasa takut kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut korban merasa trauma secara psikis kemudian orang tua Korban sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Pangkalpinang.
Pelaku di tangkap Reskrim Polresta Pangkalpinang pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira Pukul 19.50 WIB di Jl. R.E Martadinata Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Berawal pelapor merupakan orang tua korban mengetahui dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menimpa anaknya, yang mana kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dirumah Pelapor yang beralamatkan Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Atas Kejadian tersebut Unit PPA Polresta Pangkalpinang Melakukan Pemeriksaan terhadap ABH Korban dan saksi-saksi setelah melakukan pemeriksaan Unit PPA Polresta Pangkalpinang berkordinasi dengan pihak Peksos Kemsos RI Prov. Kep Babel, untuk melakukan pemeriksaan langsung Assesment awal oleh pihak Peksos Kemsos RI Prov. Kep Babel terhadap ABH korban dan ABH Saksi dan Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengumpulkan alat bukti yang berhubungan dengan perkara pencabulan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk merekam dalam setiap aksi perbuatan cabulnya terhadap ABH korban yang mana menurut diantara ABH korban bahwa terduga pelaku ada mengancam akan menyebarkan video rekaman aksi cabul tersebut.
(Srikansi babel )