Boyolali, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan peredaran obat trihexyphenidyl dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sugihantoro. Acara ini dihadiri oleh KA SPKT, Kasihumas, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, Pawasdik, penyidik, serta anggota Satresnarkoba Polres Boyolali, yang terlibat dalam serangkaian tindakan penyelidikan. Gelar perkara awal ini berlangsung di Ruang Satnarkoba Polres Boyolali pada Kamis (4/7/2024) pagi.
Dalam kasus pertama, Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap peredaran obat terlarang trihexyphenidyl dalam bentuk 5.760 butir tablet berwarna putih dengan logo huruf “Y”. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pengedar dari wilayah Ampel, Boyolali, dan Tengaran, Semarang, pada Rabu (3/7/2024) sore.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang dan narkotika. Beliau menyatakan bahwa dalam dua kasus ini, tim Satresnarkoba berhasil menangkap 2 tersangka dengan inisial TB (26 tahun) dari Ampel, Boyolali, dan MFI (20 tahun) dari Tengaran, Semarang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5.760 butir tablet trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp. 630.000,- hasil penjualan, dua unit handphone, serta sepeda motor. Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan dan distribusi obat keras tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 24.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial Ms (31 tahun) dan Wd (30 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede. Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu seberat ± 24,27 gram beserta 1 unit timbangan digital merk Acis, 2 unit HP merk Oppo dan Xiaomi, serta 1 buah dompet warna coklat. Dari hasil gelar perkara awal, tindakan Ms dan Wd dinilai memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
(Naniek/Red)