Indonesia Investigasi
GUNUNGSITOLI, 12/05/2025 – indonesiainvestigasi.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oknum Guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) bernama Meinasrahwati Zai (40) terhadap korban muridnya sendiri hingga kini belum mendapatkan kepastian proses hukum yang jelas dari pihak Polres Nias.
Hal itu diketahui ketika Kuasa Hukum korban, Jonathan Mendrofa, S.H menyampaikan kepada awak media ini, Senin (12/05/2025) di Polres Nias, bahwa “Laporan Polisi yang dibuat korban tersebut hingga hari ini masih belum juga mendapatkan titik terang,” ucap Jonathan.
Terduga Pelaku Meinasrahwati Zai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas sebagai Guru Tenaga Pengajar di SDN. 071025 Helera Siofabanua, Kec. Tuhemberua, Kab. Nias Utara telah ditetapkan status sebagai tersangka di Polres Nias beberapa bulan yang lalu namun belum dilakukan penahanan,
“Selanjutnya Penyidik Polres Nias telah memanggil MWZ dua (2) kali sebagai tersangka namun MWZ tidak menghadiri panggilan tersebut, dengan sikap pelaku tidak kooperatif seharusnya Polisi melakukan penjemputan paksa atau menahan pelaku, tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan pihak Polres Nias,” terang Kuasa Hukum.
“Jonathan Mendrofa, S.H. selaku Kuasa Hukum korban menegaskan, sesuai dengan Pasal 1 angka 21 dalam KUHAP setelah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dilakukan penahanan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, artinya tujuan penahanan ini untuk mengantisipasi tindakan tersangka seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencegah tersangka mengulangi tindak pidana.
Selain itu, hal ini menjadi penting guna terjaganya supremasi hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.” tegasnya.
Lanjut, Jonathan Mendrofa, S.H juga berharap kepada Penyidik dapat segera melanjutkan proses hukum yang ada demi tegaknya supremasi hukum yang berlaku. Sesuai Laporan Polisi Lina Shantry Telaumbanua Ibu (korban) di Polres Nias register Nomor : LP/B/45/1/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Januari 2025.
“Seandainya ketidak sanggup Penyidik Pembantu dan Kasat Reskrim Polres Nias untuk mendudukkan kasus, kami berharap Bapak Kapolres Nias mengambil ahli penanganan kasus, mengingat kasus ini sangat sudah lama berjalan tidak tuntas,” harap Jonathan.
“Wujud dari kesabaran pihak keluarga korban juga telah habis dimana kasus ini telah diupayakan untuk mediasi secara kekeluargaan, tetapi pelaku MWZ tidak memperlihatkan etika baik untuk berdamai malah melakukan delik alasan tidak masuk akal memenangkan diri sendiri menghindar dari kesalahan sebagai pelaku,” ucap tegas Jonathan sambil mengakhiri.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan, pertama tersangkanya, sudah dua kali di panggil belum datang, sudah diterbitkan SP bahwa akan segera dilakukan upaya paksa penjemputan terduga,
“Kedua perkara yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, jadi terkait ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik nantinya jika sudah diperiksa, ancaman hukuman pasal yang disangkakan kepadanya dibawah 5 tahun sehingga tidak bisa ditahan,” terang Motivasi Gea.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Asanurdin Zendrato, S.Pd.,MM ketika dikonfirmasi awak media terkait penetapan status tersangka oknum Guru MWZ di Polres Nias tidak merespon pertanyaan wartawan dalam waktu dekat segera dihubungi kembali. ( dkk)